Biadab, Tagih Piutang Rp 40 Ribu, Leonardo Memperkosa sambil 'Videokan' Adegannya

- 26 Februari 2021, 20:13 WIB
PEMERKOSA - Leonardo (25), tersangka pemerkosa,  usai reka ulang di Mapolres Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 26 Februari 2021./OKTAVIANUS CORNELIS/
PEMERKOSA - Leonardo (25), tersangka pemerkosa, usai reka ulang di Mapolres Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 26 Februari 2021./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Pada Jumat, 19 Februari 2021, Leonardo chat lewat Tantan, menagih uangnya. Korban baru bisa mengganti uang pada Rabu (24/2). Singkatnya, LN diajak oleh Leonardo ke rumahnya. Karena enggan masuk, Leonardo merampas ponsel LN dan diseret ke dalam rumah.

LN kemudian diperkosa sambil divideokan. "Rencana pelaku seperti itu. Jika korban melapor atau memberitahu  temannya,  pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut. Videonya sudah kita periksa," kata AKBP Yani Permana yang didampingi  Kasat Reskrim AKP Sujatmiko.

Atas perbuatannya, Leonardo diancam hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan pasal 285 KUHP.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x