Baca Juga: Korupsi Dana Reboisasi Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Tiga Terdakwa 20 Tahun Penjara
Mengenai KDRT, menurut Muda, penanganannya harus solutif dan edukatif supaya semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini, bisa menemukan langkah-langkah antisipatif.
Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang positif dengan melibatkan kalangan stake holder, lanjut Muda, permasalahan kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah. Sebab dengan adanya kegiatan-kegiatan produktif, maka pihak-pihak yang potensial melakukan kekerasan, tidak terjebak dalam situasi yang bisa memicu mereka melakukan tindakan yang tak terpuji ini.
Diakuinya, sulit mencegah KDRT. Itu ssebabnya, pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengambil langkah-langkah antisipatif melalui berbagai kegiatan yang positif dan produktif. "Pelakunya memang bisa dihukum. Tapi yang pasti, kasus ini harus bisa diupayakan antisipasinya, supaya tidak banyak terjadi lagi," tegas Muda.
Baca Juga: Sukses Tata Kawasan Waterfront, Pemkot Pontianak Kini Tangani Tugu Khatulistiwa
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, merupakan bagian dari kewenangan wajib bagi pemerintah daerah.
Hal ini dinilainya penting, walaupun bukan merupakan pelayanan dasar terhadap perempuan dan anak. "Hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah, yang harus dituangkan dalam program-progran dan kegiatan-kegiatan," katanya.
Itu sebabnya dalam musrembang tersebut, dilakukan perencanaan dan penganggaran pembangunan dengan mengedepankan kesetaraan keadilan gender. Upaya-upaya tersebut diharapkan berdampak pada ketahanan keluarga sehingga tercipta perlindungan anak dan juga penyandang disabilitas.***