PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Sejumlah ersangka lain yang diduga orang penting di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bakal terseret dalam dua kasus korupsi di Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017. Pertama, kasus pengerjaan Jalan Balai Bekuak-Mereban (Soil Cement-HRS).
Sedangkan kasus kedua, yakni peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas. Dari total anggaran Rp 9,4 miliar, kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Adapun keempat tersangkanya sudah resmi ditahan pihak Kejakti Kalbar. "Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," tegas Kepala Kejati Kalbar, Mashudi saat jumpa pers di ruang kerjanya di Kota Pontianak, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Terlalu Diintervensi, Britney Spears Bersikeras Depak Ayahnya
Keempat tersangka yang sudah ditahan pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar ini, yakni EK selaku pejabat pembuat komitmen, AM selaku Pelaksana sekaligus Direktur PT S, dan HMKP selaku Site engineer, sekaligus konsultan pengawas pelaksaanan proyek Jalan Balai Berkuak-Mereban (Soil Cement-HRS) yang bernilai kontrak Rp 11 miliar.
Menurut Mashudi, para tersangka tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1.238.554.432.. Setelah dilakukan pemulihan maka kerugian keuangan tercatat Rp 270 juta. Sedangkan kerugian negara untuk proyek Jalan Balai Berkuak-Mereban sebesar Rp 1.838.554.432. Kerugian keuangan negara setelah dilakukan pemulihan adalah sebesar Rp 360 juta.
Baca Juga: Desa Kuala Karang Terancam Badai, Warganya Terbiasa Minum Air Hujan
Mashudi menegaskan, para tersangka ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. "Uang negara sebesar Rp 360 juta ini kami titipkan di Bank Mandiri, kemudian akan kami titipkan di pengadilan, istilahnya uang pengganti," tegasnya.
Ditambahkan, kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti pihaknya atas dukungan tim ahli Politeknik Bandung sejak akhir 2019. "Kami langsung melakukan penahanan begitu mendapatkan alat-alat bukti yang kuat. Kami secepatnya akan menyelesaikan perkara ini, supaya para tersangka mempunyai kepastian hukum," tambahnya.
Baca Juga: Melalui Video Conference, Empat Jenderal Pimpinan TNI-Polri di Kalbar Ikuti Rapim TNI-Polri
Modus operandi dugaan kasus korupsi tersebut yakni pengerjaan atau spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Pihak penyidik pun segera menyelesaikan proses penyidikannya selama masa penahanan para tersangka. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan jika pemberkasan sudah selesai.
Para tersangka diancam pasal 2 dan 1 Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tipikor. Ancaman hukumannya antara setahun atau maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: Oktavianus Cornelis