Ditambahkan, kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti pihaknya atas dukungan tim ahli Politeknik Bandung sejak akhir 2019. "Kami langsung melakukan penahanan begitu mendapatkan alat-alat bukti yang kuat. Kami secepatnya akan menyelesaikan perkara ini, supaya para tersangka mempunyai kepastian hukum," tambahnya.
Baca Juga: Melalui Video Conference, Empat Jenderal Pimpinan TNI-Polri di Kalbar Ikuti Rapim TNI-Polri
Modus operandi dugaan kasus korupsi tersebut yakni pengerjaan atau spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Pihak penyidik pun segera menyelesaikan proses penyidikannya selama masa penahanan para tersangka. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan jika pemberkasan sudah selesai.
Para tersangka diancam pasal 2 dan 1 Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tipikor. Ancaman hukumannya antara setahun atau maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: Oktavianus Cornelis