Pontianak Mulai Pulihkan Ekonomi, Turun PPKM Level 3 Membuat Wako Waspada Akan Alami Peningkatan Kembali

12 Agustus 2021, 14:04 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

KALBAR TERKINI – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4.

Saat ini Kota Pontianak sedikit mengalami keringanan karena alami Penurunan PPKM Level 3 beberapa hari sebelumnya.

Namun, tak lepas dari itu  Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat tidak merasa bahagia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3.

Baca Juga: Sutarmidji Hadiri Rakor Evaluasi perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM LEVEL 4 Secara Virtual

Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye, namun ia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dilansir Kalbarterkini.com dari Pontianakkota.go.id., Selasa 10 Agustus 2021.

Walaupun Walikota Pontianak sudah memberikan sedikit kelonggaran dengan penurunan PPKM yang kini pada Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Jokowi Perintahkan Semua Wajib Pakai Masker

Walikota Pontianak terus mengingatkan bagi seluruh masyarakatnya agar selalu tetap berhati-hati dan tetap ikuti aturan yang ditetapkan agar tidak alami peningkatan kembali.

Seperti pada resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Makan dan minum di luar seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.

Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: CORE Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Sekitar 2,5 persen Hingga 3,5 persen Akibat PPKM

"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," ujarnya.

Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.

"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4, Pastikan Stok Oksigen Aman

Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.

"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," pungkasnya. (prokopim)

Apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Pontianak kini sudah alami kemajuan dan berikutnya akan memperbaiki tatanan ekonomi yang mengalami kemerosotan akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: pontianakkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler