BENGKAYANG, KALBAR TERKINI - Patroli keamanan wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Jagoi Babang mengamankan tumpukan kayu olahan.
Tumpukan kayu tersebut, diduga hasil illegal logging di kawasan Hutan Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Patroli yang dipimpin Serda Syarif beserta 3 orang anggota tersebut, merupakan kegiatan rutin Satgas Pamtas.
Patroli dilakukan sebagai upaya untuk menekan dan meminimalisir tindakan kegiatan illegal yang sering terjadi di hutan wilayah perbatasan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bagikan Sembako kepada Warga
Lanjut Dansatgas mengatakan, temuan tersebut bermula saat kegiatan Patroli. Dalam perjalanan menyisir hutan, personel Pos Jagoi Babang menemukan kayu yang sudah ditebang.
“Karena merasa curiga, Serda Syarif bersama 3 anggotanya melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitaran lokasi,” paparnya.
"Dalam penyisirannya, personel juga menemukan barang bukti puluhan batang dan kepingan kayu yang sudah terpotong tanpa diketahui pemiliknya," ujar Dansatgas.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Jembatan Rusak, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Segera Perbaiki
Satgas Pamtas akan terus melakukan patroli secara rutin selain untuk mengecek patok perbatasan, juga mencegah tindakan melawan hukum lainnya.
"Kepada masyarakat, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, dengan menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, yang menjadi sumber paru-paru dunia," jelas Dansatgas.
Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan sebanyak 23 keping papan berukuran 3cm x 25cm x 3m dan 11 batang kasau dengan ukuran 4cm x 6cm x 4m.
Baca Juga: Patroli Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Sergap Pengedar Narkoba Lintas Negara
"Selanjutnya, barang bukti akan diamankan di Pos dan dikoordinasikan dengan KPH setempat guna proses lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. ***