Otoritas Harus Cermati Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Buka Lahan

9 April 2021, 21:33 WIB
KARHUTLA - Pemadam karhutla di kalbar. Menurut Gubernur Sutarmidji, api di lahan gambut sangat sulit di padamkan, dan karhutla cenderung akibat ulah manusia. Pada 2019, terdapat 157 titik api di lahan perkebunan. Kebakaran di Kalbar disebutnya selalu terjadi di batas-batas pemukiman yang belum dilakukan penanaman./FOTO & CAPTION: CORNELIS OKTAVIAUS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Otoritas terkait di Kalimantan Barat  diharapkan bijak mencermati  kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).  Sebab dalam banyak kasus, karhutla terjadi akibat pembakaran lahan yang cenderung tidak sesuai kearifan lokal  untuk perkebunan-perkebunan besar.

Adapun pembakaran lahan untuk membuka ladang oleh masyarakat Suku Dayak, dilakukan dalam musim-musim  tertentu berdasarkan kearifan  lokal. Upaya ini semata untuk memenuhi kebutuhan hidup terutama sebagai petani.  Dikutip Kalbar-Terkini.com dari Jurnal Untan (Universitas Negeri Tanjungpura) edisi tahun 2017 volume V bertajuk Jurnal Hutan Lestari, leluhur masyarakat  Dayak sudah mengajarkan kiat-kiat khusus dalam membakar hutan untuk membuka ladang.

Kiat ini  adalah melokalisir api  selama pembakaran hutan. Pembakaran hanya di titik tertentu yang bakal dijadikan ladang atau perkebunan. Hal ini disesuaikan dengan karakter tanah di Kalbar yang gampang terbakar karena jenis  lahan gambut.  

Usai melakukan ritual adat,  proses membakar lahan dilakukan oleh tenaga pembantu berjumlah lima-enam orang. Jika lahan yang akan digarap berukuran besar, maka tenaga yang dibutuhkan mencapai delapan orang.

Baca Juga: Pangeran Philip Meninggal di Usia 99 Tahun, Berikut Perjalanan Duke of Edinburgh

Baca Juga: Materi Kutbah Jumat Minggu ini, Marhaban ya Ramadhan Bulan Penuh Ampunan

Baca Juga: Buyil, 'Penunggu ' Taman Buaya masih Pimpin Forum Wartawan Hiburan

Alat-alat yang digunakan selama pengendalian api, berupa air dan dedaunan kayu yang masih muda. Setiap sisi lahan diberi batasan api, berupa batang kayu hidup yang baru ditebang, sehingga  menahan api agar tidak merambat ke tempat lain.  Hal ini karena  batang kayu yang masih hidup, diyakini dapat menahan api lantaran masih memiliki kandungan air air yang cukup banyak di bagian batang sehingga tidak mudah terbakar.  

Batang kayu yang masih hidup tersebut, tidak hanya sebagai penahan api, melainkan  juga sebagai pembatas antara ladang yang satu dengan ladang lainnya.  Ketika api dalam proses pembakaran, pembakar ladang harus pandai melihat arah angin sehingga api  dapat dikendalikan.

Jika arah api mengarah ke depan, maka satu orang membelakangi api, dua orang di sisi kiri dan kanan, serta satu orang lainnya menghadap ke api.  Satu orang yang membelakangi api, berfungsi sebagai pengendali api.  Jika ada api yang mati,  maka orang tersebut harus menyalakan api supaya nyalanya merata, sehingga bagian sisi kiri dan kanan terbakar secara merata. Dua orang yang disisi kiri dan kanan,  berperan sebagai pengendali api jika terjadi api loncatan atau percikan.

Jika ini sampai terjadi,  maka dua orang tersebut melakukan pemadaman api menggunakan daun kayu muda yang masih hidup, dengan cara memukul-mukul api sehingga padam. Sedangkan satu orang lainnya yang menghadap ke api, berfungsi sebagai pencegah merambatnya api sampai batas akhir pada ladang. Caranya,  menyiram air ke pembatas bagian dalam batas ladang yang diinginkan oleh peladang. Setelah dibakar,  lahan dibiarkan selama sekitar sepekan  supaya siap untuk digarap.

Dibahas Khusus Forkopimda Kalbar

Pada Kamis, 8 April 2021, permasalahan karhutla ini dibahas khusus oleh jajaran  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar. Diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, acara bertajuk Kebakaran Hutan Dan Lahan di Wilayah Kalimantan Barat, melibatkan pembicara dari kalangan otoritas terkait. Di antaranya, Kepala Kejati Masyhudi SH MH, Gubernur H Sutarmidji, Kapolda Irjen Sigid Tri Hardjianto, dan Pangdam XII/Tpr  yang diwakili Kasdam Brigjen TNI Djaka Budhi Utama.

Para undangan melibatkan  kalangan pengusaha  yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan se-Kalbar. Berlangsung pula tatap  muka  secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh kajari, kapolres, dandim dan bupati serta wali kota.

Menurut Sutarmidji, api di lahan gambut sangat sulit di padamkan, dan  karhutla cenderung akibat ulah manusia. Pada 2019, terdapat 157 titik api di lahan perkebunan. Kebakaran di Kalbar disebutnya selalu terjadi di batas-batas pemukiman yang belum dilakukan penanaman,  atau kebanyakan lahan kosong. "Kami menargetkan 85 persen lahan di Kalimantan Barat bebas karhutla pada akhir 2023,"  tegas Sutarmidji.

Gubernur Kalbar pun meminta partispasi dari pemilik lahan untuk membuka jalan-jalan baru. "Kita tidak melarang perusahaan memakai jalan negara, akan tetapi pemilik lahan harus ikut membantu perkembangan jalan, demi kepentingan masyarakat," katanya.

"Saya tetap mendukung penegakkan hukum,  dan menjaga kesinambungan usaha perkebunan, khususnya demi menjaga sinergitas antara pemilik lahan dengan masyarakat," lanjut Sutarmidji.

Sementara itu,  Kapolda Kalbar menilai bahwa dalam kasus karhutla,  pencegahan harus lebih diutamakan, bukan pemadaman. "Kita harus berpikir untuk mencegah, jangan sampai ada api. Sekecil apa pun api harus dipadamkan. Infrastruktur dan pemantauan karhutla harus sampai dengan tingkat bawah," katanya.

Berdasarkan data karhutla di Kalbar, menurut Kapolda Sigid,  hampir 99 persen kasus terjadi akibat perbuatan manusia. "Semua pihak harus mencari solusi yang permanen dan preventif. Jangan biarkan api membesar. Kebijakan untuk membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal,  harus dipahami syarat-syaratnya. Penegakkan hukum kami lakukan tanpa kompromi. Jika tindakan preventif sudah kita lakukan, tapi masih juga dilakukan, maka penindakan harus didepankan," tegasnya.

Kaitannya itu,  Pangdam  lewat Kasdam XII/Tpr menyatakan,  pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah baik peralatan maupun tenaga-tenaga untuk mengatasi karhutla.  " Tapi,  peran Babinsa akan lebih di kedepankan, sebagai langkah preventif pencegahan karhutla," tegas Kasdam XII/Tanjungpura.

Kejati Kalbar: Perusahaan bisa Ditutup!

Sementara menurut Kajati Kalbar,  di kejaksaan ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),  yang bisa membantu masyarakat, pengusaha dan instansi pemerintah,  terkait konsultasi permasalahan hukum.

"Melalui Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu,  diberi kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang berbadan hukum, apabila melakukan pelanggaran hukum. Dalam penegakkan hukum, kejaksaan  tanpa kompromi, bisa melalui sanksi administrasi, pidana, atau perdata," tegasnya.

"Dengan surat kuasa, kejaksaan bisa membubarkan perusahaan berbadan hukum. Tapi, itu adalah tindakan terakhir yang akan kita ambil. Adapun tujuan pertemuan ini, adalah kita perlu mencari solusi yang permanen sebagai langkah preventif," tanbah Kejati Kalbar.

Menurutnya, pihak perusahaan mempunyai hak dan kewajiban. Hak memanfaatkan hutan  harus sesuai peruntukkannya untuk diolah secara ekonomis. Sedangkan kewajibannya,  antara lain,  menjaga dan mencegah terjadinya  kebakaran di lahan miliknya.

Ditegaskan, perusahaan harus mempunyai sistem deteksi dini alat pencegahan karhutla, dan memiliki Standar Prosedur Operasi ( SPO ). Misalnya,  wajib memiliki embung-embung, dan menara pemantau api. "Saya akan melakukan penuntutan secara maksimal, walaupun dirasakan tidak akan menyenangkan bagi koorperasi tersebut," tambahnya. 

Penuntutan,  lanjut Kejati Kalbar, merupakan upaya terakhir agar menjadi pelajaran supaya tidak berulang. "Penegakkan hukum akan diutamakan secara persuasif dan preventif. Kejaksaan akan terus bersinergi dengan instansi  terkait,  sebagai upaya pencegahan karhutla. Semua ini  dalam rangka untuk saling mengingatkan,  agar tidak terus berulang setiap tahun, supaya kelangsungan hidup kita tetap terjaga, karena sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, dan sesuai peran masing-masing," tegas Kejati Kalbar.

Menurutnya, sudah menjadi  komitmen pihak kejaksaan sesuai  instruksi Presiden RI, agar pihaknya ikut mendorong usaha-usaha di sektor ekonomi melalui pengusaha besar maupun kecil, agar menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harus saling menguntungkan baik bagi pengusaha maupun masyarakat, sehingga diharapkan akan ikut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tegas Kejati Kalbar.***

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler