Ini Solusi dari Gubernur Kalbar untuk Dua Daerah yang Siaga Darurat Karhutla

25 Februari 2021, 21:42 WIB
Rakor Penanggulangan Karhuta di Ball Room Hotel Mercure, Kamis, 26 Februari 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Dua daerah di Kalbar, ditetapkan dengan status siaga darurat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla).

Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Sanggau dan Ketapang. Mengenai penanganan Karhutla dua daerah ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, langsung menetapkan SK 121.

"Yaitu tentang siaga darurat asap. Semoga dengan dasar ini kita bisa lebih mudah bergerak," ujar Sutarmidji.

bang Midji, sapaannya menyampaikan hal tersebut tatkala menghadiri Rakor Penanganan Karhutla yang diselenggarakan Polda Kalbar Ballroom Hotel Mercure, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Wujudkan Langit Biru di Kalbar, Pangdam XII/Tpr Paparkan Sinergi Pentahelix Penanganan Karhutla

Baca Juga: Rakor Karhutla, Kapolda Kalbar Pastikan Tindakan Preventif Cegah Kebakaran

"Seharusnya tingkat dua menetapkan siaga bencana, baru provinsi bisa begitu, kita baru dapat dari Sanggau dengan Ketapang ya udah kita tetapkan sejak kemarin," katanya.

Menurutnya, lahan yang dibakar diduga untuk bertani dan khusus di Kota Pontianak dikatakan Sutarmidji digunakan untuk pembangunan perumahan dan lainnya.

Untuk itu, Sutarmidji menginginkan agar tak ada ruang bagi siapa saja yang menginginkan pembakaran lahan.

"Untuk solusinya langsung ditangani dengan menyegel lahan itu dan tak boleh digunakan selama lima tahun. Kalau itu untuk perumahan jangan keluarkan IMB nya," ungkapnya.

Hal itu, dikatakakannya agar ada efek jera bagi pelaku pembakaran.

Baca Juga: Sempat Berputar Tujuh Kali, Pesawat Garuda Jakarta-Pontianak Return To Base karena Kabut Asap

Baca Juga: Overcast Lengkapi Apple Watch, Berselancar kian Asyik

Menurut Sutarmidji, Memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang mengatur boleh membakar lahan dengan maksimal dibawah luas tanah dua hektare dengan tahapan yang sudah ada, dan harus memenuhi persyaratan.

Untuk itu, Sutarmidji meminta kepada Kabupaten/Kota yang lain bisa segera menetapkan siaga bencana.

Dengan ditetapkannya siaga darurat ini, menurut Sutarmidji akan mendapatkan beberapa kemudahan oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat.

"Misalnya ketika terjadi skala besar kebakaran, kita bisa minta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana bantuan water bombing, kemudian bisa minta hujan buatan, dan lain sebaginya, banyak yang bisa kita minta. Dan bisa lebih mudah, misalnya memudahkan anggaran karena status darurat yaitu prosedurnya lebih mudah," jelasnya.

Baca Juga: Lestari: Semua Warga Berhak Dapat Vaksin Covid-19, Utamakan Difabel

Baca Juga: Apresiasi Pemadam dan Relawan Karhutla, Pemkot Pastikan Beri Reward

Sutarmidji mengatakan hingga kini, sudah ada lima orang yang ditahan di Polda Kalbar karena melakukan pembakaran, dari lima orang itu berdomisili disekitaran Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Dengan itu, Sutarmidji menegaskan agar Kepala Daerah Kabupaten/Kota bisa menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pembakaran.

"Harus berani tegas, kalau saya dulu beri sanksi seperti itu, hingga titik api di Pontianak hanya dua. Kalau sekarang kan banyak. Udahlah beri sanksi aja, di segel lahannya. Karena dihimbau enggak dengar," pungkasnya. ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler