Gubernur Kalbar Akhiri Jabatan pada 2023, Dukung Penghentian Pembahasan UU Pemilu

21 Februari 2021, 20:53 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Kalbar Terkni/Mulyanto Elsa

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Gubernur Kalbar Sutarmidji mendukung langkah Pemerintah dan DPR RI untuk tidak melakukan revisi Undang-undang Pemilu-Pilkada (UU Pemilu).

Sebelumnya, Pemerintah telah menegaskan sikap yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua Undang-undang yang belakangan menjadi perbincangan publik. Presiden pun telah mengisyaratkan menolak revisi kedua UU tersebut.

Kedua UU itu adalah  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Timur Tengah Dihebohkan Kemunculan Putri Saddam Hussein, Ini Profil dan Rekam Jejak Raghad Hussein

Baca Juga: Mengenal Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Dengan Kekayaan Rp 8,3 Miliar

“Saya sebagai gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2023 sependapat bahwa UU Pemilu dan Pilkada itu biar saja pakai yang lama,” kata Sutarmidji, Minggu, 21 Februari 2021.

Sutarmidji berpendapat ada baiknya UU Pemilu tetap dipertahankan. Dirinya tidak mempermasalahkan apabila pelaksanaan Pilkada Kalbar tahun 2024.

“Pelaksanaan Pilkada Kalbar itu 2024 biar saja. Orang kan bingung, kok berakhir 2023 mau dilaksanakan 2024. Politik itu ada hitungannya, tidak hitam putih,” paparnya. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki revisi terhadap dua undang-undang. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Bela Sang Anak, Komar: Saya Paling Paham Perilakunya

Baca Juga: Empat Kalimantan Waspada Hujan Lebat, Kalbar Sementara Masih Aman

Menurut dia, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. ”Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah. Yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, belum lama ini.

”Seperti misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tambah Pratikno.

Terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan, dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Soroti 11 Bahasa Daerah Kalbar Punah, Harap Orang Tua Ajarkan ke Anak Seja Dini

”Jadi pilkada serentak pada November 2024 itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan pada 2016. Itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Pratikno.

Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Pratikno juga berharap tidak ada narasi yang di balik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut enjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler