KALBAR TERKINI - Pemerintah Rusia akan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi tentaranya yang menyerah 'sukarela' kepada musuh.
Undang-undang (UU) baru ini baru saja disetujui oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.
Di bawah UU itu, dilansir Kalbar-Terkini.com dari Russia Today, Sabtu, 24 September 2022 waktu setempat, hukuman penjara ini maksimal sepuluh tahun.
Diteken pada Sabtu, UU ini merupakan tambahan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Rusia.
Baca Juga: Ukraina bukan 'Kelasnya' Rusia, Peskov: Doktrin Nuklir Kami Jelas!
Dalam UU ini juga ditetapkan, hukuman paling ringan yang dapat dijatuhkan untuk pelanggaran semacam itu adalah tiga tahun.
Namun, UU mengizinkan pelanggar pertama kali untuk menghindari hukuman.
Hal ini jika mereka melarikan diri dari penangkaran dan kembali ke unit mereka.
Putin juga menyetujui beberapa amandemen lain terhadap undang-undang yang ada.
Baca Juga: AS Gagal Paksa Komunitas Global Dukung Perang Proksinya Melawan Rusia di Ukraina
Selain itu, tentara yang menolak untuk mengambil bagian dalam permusuhan bersenjata akan menghadpai hukuman 10 tahun.