Inggris Berlakukan UU Anjing: Pelanggar Wajib Ditampar plus Didenda 5.000 Poundsterling

- 29 Agustus 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi anjing
Ilustrasi anjing /Pixabay/Lepale

LONDON, KALBAR TERKINI - Sebanyak 44 persen warga Inggris dilaporkan tidak mengetahui tentang Undang-undang (UU) tentang Bepergian dengan Anjing di Mobil.

Padahal, pelanggaran terhadap UU yang baru saja diberlakukan ini dapat menyebabkan denda besar dan asuransi yang tidak valid.

Pelanggaran atas UU ini berisiko dikenai dendan hingga 5.000 poundsterling atau mencapai Rp 86.633.598,30 berdasarkan kurus pada Senin, 29 Agustus 2022.

Selain denda, dilansir Kalbar-Terkini.com dari koran Inggris, The Sun, Minggu, 28 Agustus 2022, pelanggar akan menerima satu kali tamparan dari polisi lalu-lintas.

Baca Juga: Kisah Ulama Sufi ABu Yazid yang Dipermalukan Seekor Anjing, Mari Ambil Pelajarannya

Dilaporkan, hanya setengah dari pengemudi yang mematuhi UU tersebut, sebagaimana survei lembaga riset Skoda dari 2.000 pemilik anjing.

Riset ini untuk mengetahui kebiasaan mengemudi sekaligus memberikan saran tentang cara teraman untuk mengangkut teman berbulu favorit ini.

Pabrikan mobil dari Ceko juga menemukan bahwa orang Inggris terkenal sebagai pecinta anjing.

Namun, hanya 51 persne pengendara yang mengamankan anjing mereka di dalam mobil.

Baca Juga: Anjing Ternyata Setia kepada Majikan, Kucing Penghianat!

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x