Ratusan Warga Singapura Demo Tolak Vonis Gantung: Usai Eksekusi Tersangka Narkoba

- 3 April 2022, 21:16 WIB
Aktivis memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura.
Aktivis memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura. /Reuters/Lai Seng Sin//

“Hukuman Mati adalah sistem brutal yang membuat kita semua kejam," tegasnya,

"Alih-alih mendorong kita untuk mengatasi ketidaksetaraan dan sistem eksploitatif dan menindas, yang membuat orang terpinggirkan dan tidak didukung, itu membuat kita menjadi versi terburuk dari diri kita sendiri," lanjutnya.

Aksi protes adalah tidak biasa di Singapura, yang sering menghadapi kritik karena membatasi kebebasan sipil.

Baca Juga: Siapkan Rp 1 Juta Untuk Naik Taksi Terbang ke Singapura, Volocopter Mulai Beroperasi di 2024

Adalah ilegal, bahkan satu orang untuk melakukan demonstrasi tanpa izin polisi, selain di Speakers' Corner.

Pada Rabu lalu, Abdul Kahar Othman, seorang pengedar narkoba Singapura berusia 68 tahun, digantung, meskipun ada permohonan grasi dari PBB, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Para terpidana berikutnya yang akan dieksekusi adalah Nagaenthran K Dharmalingam, seorang warga Malaysia cacat mental, yang dihukum karena perdagangan heroin yang banding terakhirnya ditolak pekan lalu.

Kasusnya telah mendulang badai kritik, termasuk orang-orang terkemuka, seperti miliarder Inggris Richard Branson, dan para pemimpin Uni Eropa.

Tiga pria lain yang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba telah ditolak bandingnya pada awal Maret 2022.

Singapura memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, dan telah menghadapi seruan yang meningkat dari kelompok-kelompok hak asasi untuk meninggalkan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah