Viral Video Lele PUBG 13 Detik, Penyebarluasan Terjerat UU ITE Pasal 4 Ayat 1, Berikut Penjelasannya

- 20 Oktober 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi smartphone dan social media.
Ilustrasi smartphone dan social media. /Pixabay/@geralt


KALBAR TERKINI – Kebebasan akses internet membuat beragam konten dapat Anda temukan di internet. Dimulai konten positif, sampai konten-konten yang dibatasi atau bahkan dilarang.


Segala konten tersebut bisa saja tersebar luas dan menjadi viral sehingga menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, Telegram atau Tiktok.


Video viral kali ini dengan kata kunci “Video Lele PUBG 13 detik”, yang dimana video tersebut tidak layak untuk di konsumsi oleh umum akhir-akhir ini tersebar luas.

Baca Juga: Viral Video Wanita Bangladesh Digilir 4 Pria Beredar Video di Tiktok, Begini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya


Video itu berisikan seorang wanita dengan aksi yang tidak terpuji memamerkan sesuatu berharga di tubuhnya.


Warganet sebelumnya sempat bertanya-tanya terkait identitas wanita itu, tapi jika dilihat dari kata kunci ada PUBG, berarti dirinya seorang gamer/konten kreator PUBG.


Selanjutnya, mengenai kata kunci lele ini juga masih dipertanyakan, ada kemungkinan ini nama inisial dari seorang wanita tersebut.

Baca Juga: Sedang Ramai Dibahas, Perbedaan Menarik Thaun, Pagebluk Hingga Lampor Yang Viral di Tiktok


Dikabarkan pula video wanita itu pada awalnya dikirimkan kepada pacarnya. Entah mengapa bisa tersebar luas seperti itu. Netizen juga berpendapat pada awalnya video pertama kali disebar luas oleh pacarnya sendiri.


Sementara itu, beredar pula video klarifikasi seorang pemuda yang di duga pertama kali penyebar video wanita “lele” tersebut dimarahi oleh pria tua.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x