Langkah Membuat Sertifikat Tanah Murah Tanpa Notaris, Simak Lengkapnya Agar Tak Salah Paham

20 Oktober 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. /ANTARA/Irwansyah Putra

KALBAR TERKINI – Langkah Membuat Sertifikat Tanah Murah Tanpa Notaris, Simak Lengkapnya Agar Tak Salah Paham

Banyak masyarakat sipil berkata membuat sertifikat tanah itu susah menghabiskan jutaan rupiah serta memakan waktu lama.

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertifikat tanah itu harus lewat Notaris dengan biaya mahal.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi,Ingat Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Wajib

Padahal, sudah banyak masyarakat membuat sertifikat tanah dengan mempercayakan kepada Notaris selain biayanya mahal, dan memakan waktu lama hitungan bulan bahkan tahunan untuk mendapatkan sertifikat.

Ketika membuat sertifikat tanah sebaiknya urus sendiri tanpa menggunakan Notaris, sangat mudah dan biaya juga sangat terjangkau.

Jika kita disibukkan oleh faktor pekerjaan dan lainnya yang membuat waktu anda tidak memungkinkan untuk membuat sertifikat tanah sendiri.

Maka, kita berikan kuasa kepada saudara kita atau tetangga kita yang bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertifikat tanah kita.

Baca Juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Kemudian, datanglah ke kantor Badan Pertanahan Negara Terdekat ( BPN) untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya.

Sertifikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan kita sertifikat.

Riwayat sertifikat tanah itu, Bermacam-macam seperti pembuatan sertifikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertifikat hilang dan lainnya.

Kemudian, jika sudah datang ke bagian Pendaftaran Badan Pertanahan Negara BPN dan masyarakat yang akan mendaftar untuk mengurus sendiri.

A. Persyaratan pembuatan sertifikat tanah dibagi menjadi dua. Dikutip laman www.rumah.com 20 Oktober 2021

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id, Awas! Beredar Website Palsu

Jual beli

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

b. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir

c. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemohon

d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

e. Izin Mendirikan Bangunan

f. Akta Jual Beli

g. Pajak Penghasilan (PPh)

h. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Viral Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos, Kemendagri Sebut Bukan Kebocoran NIK, Pelaku Terancam Pidana

i. Pernyataan tanah tidak sengketa

Hibah atau waris

a. Identitas diri Anda dan waris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan waris atau penghibah),

b. Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),

c. Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

g. Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

B. Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN ketika mengurus secara mandiri

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat senilai Delapan ratus ribu rupiah

2. Pecah atau Split senilai Empat ratus ribu rupiah

3. Balik nama senilai Tiga ratus ribu rupiah

4. Pecah dan Balik Nama senilai Delapan ratus ribu rupiah
Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor Seratus dua puluh delapan tahun dua ribu lima belas

C. Waktu yang dibutuhkan ketika pembuatan sertifikat tanah di BPN

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat menghabiskan waktu sembilan puluh delapan hari

2. Pecah atau Split selama Lima belas hari

3. Balik Nama selamat Lima hari

Dasar hukum :

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor satu tahun dua ribu sepuluh.

D. Penyebab mahal dalam pembuatan sertifikat tanah. Dikutib laman www.rumah123.com

1. Proses melengkapi berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah swasta atau non pemerintah.

2. Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari lima ratus ribu rupiah hingga dua juta rupiah.

3. Baik untuk biaya pulang-pergi mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.

4. Terkadang juga banyak Oknum-oknum baik perangkat Desa, Camat dan lainnya yang meminta biaya untuk di uruskan berkas persyaratannya dari uang rokok lima puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah

5. Belum lagi jika harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.

6. Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Contoh :

Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta

Hitungan :
1 / 100 x 200.000.000 = 2 juta.

Semakin murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, begitu juga sebaliknya.

Bukti pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, maka bisa dilaporkan Oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor Dua puluh empat tahun dua ribu enam belas

Segala sesuatu dalam mencapai dan mengetahui apa yang akan ditargetkan.

Kiranya kita dapat untuk mempelajari terlebih dahulu, meminimalisir kesalahan dan kegagalan dalam proses.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler