Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Akui Jadi Korban Kekerasan Venna Melinda

- 18 Januari 2023, 22:57 WIB
Ferry Irawan membantah tudingan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan membantah tudingan KDRT terhadap Venna Melinda. /

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

Namun pada Selasa 17 Januari 2023, Jeffry mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya tersebut.

Sementara itu, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan bahwa Ferry Irawan sebelumnya sempat mengakui perbuatannya yang menyebabkan istrinya terluka.

Pernyataan tersebut berubah semenjak memiliki pengacara.

Baca Juga: REKAP Hasil India Open 2023 Babak 32 Besar Hari Pertama, 3 Wakil Indonesia Mulus ke 16 Besar, 2 Kandas, Siapa?

Menurut Hotman, Ferry sempat mengakui semua yang dituduhkan Venna saat BAP pertama di hadapan penyidik, termasuk soal hidung berdarah Venna.

"Di BAP pertama waktu dia masih sebagai terlapor, sebelum jadi tersangka, Ferry mengakui bahwa memang darah itu karena dia punya jidat ditekan ke hidungnya Venna.


Dan itu dia tandatangani, jadi di BAP pertama diakui itu tuduhannya daripada si Venna itu.

Sesudah jadi tersangka, sesudah ada pengacara, jadi berubah," jelas Hotman.***


 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah