“MS mengakui baru satu kali ini melakukan aksinya pencurian cabe yang dibenarkan dari (penurutan korban Er. Kartawan, kasir toko),” ungkap Setyo.
Baca Juga: Aksi Prajurit Yonif 642 Kapuas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Warga Sintang
Setelah berhasil mencuri cukup banyak cabai tersebut, pelaku akhirnya menjualnya kembali dengan seharga 40 ribu, diketahui hasil penjualan tersebut ia belikan untuk makanan.
MS diketahui sebelumnya juga tengah dalam kondisi sangat lapar dan tidak memiliki uang untuk membeli makanan, sehingga memunculkan suatu aksi pencurian untuk mendapatkan uang dan segera membeli beberapa makanan.
Atas perbuatannya pelaku terancam tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 1 tahun kurungan penjara.***
Sumber: Instagram @cikarang_24_jam