Pelaku Pencurian Cabai di Pasar Cikarang Berhasil Dibekukan Oleh Polisi

- 25 Oktober 2022, 10:01 WIB
Aksi pemuda saat melakukan pencurian segondol cabai di pasaran Cikarang terekam CCTV.
Aksi pemuda saat melakukan pencurian segondol cabai di pasaran Cikarang terekam CCTV. /Instagram/@cikarang_24_jam, @bekasi_24_jam

KALBAR TERKINI – Beberapa waktu lalu sempat beredar rekaman CCTV memperlihat seorang pemuda mengindap-indap di salah satu pasar baru, Cikarang pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Pemuda yang diketahui berinisial MS (21) ini diketahui kedapatan untuk mencuri sebuah cabai di salah satu tempat yang ditinggalkan karyawannya.

Setelah menerima pelaporan atas kasus pencurian yang telah terekam CCTV tersebut, pihak kepolisian pun menindaklanjuti dan baru-baru ini pelaku sudah berhasil diamankan.

Baca Juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas di Jalanan, Diduga Dapat Tusukan Dari Pemotor Lainnya

Panit Reskrim Polsek, Cikarang Utara, mengamankan  MS (21), pelaku pencurian cabe yang terekam CCTV di toko Family Jaya, Pasar Baru, Cikarang, Senin, 24 Oktober 2022.

“Hanya satu kantong cabe yang diambil oleh pelaku dari teras pasar, yang ditinggalkan dan belum dipindahkan oleh karyawan, karena kantong untuk persiapan dijual ditokonya,” ujar Setyo Panit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

Ia juga menambahkan, pelaku sebelumnya tak sadar bahwa tindakannya telah terekam CCTV saat menggondol satu karung cabe hijau seberat 15 KG.

Baca Juga: Viral Anak Masuk Polisi Dimintai Uang 250 Juta, Keluarga Rela Berhutang Tapi Tak Lolos

Tak hanya itu saja, MS mengakui dengan pernyataan aksi pencurian yang dilakukannya hanya baru sekali itu saja.

Memungkin ini motif pelaku melakukan hal tersebut karena terdesak finansial pribadi.

“MS mengakui baru satu kali ini melakukan aksinya pencurian cabe yang dibenarkan dari (penurutan korban Er. Kartawan, kasir toko),” ungkap Setyo.

Baca Juga: Aksi Prajurit Yonif 642 Kapuas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Warga Sintang

Setelah berhasil mencuri cukup banyak cabai tersebut, pelaku akhirnya menjualnya kembali dengan seharga 40 ribu, diketahui hasil penjualan tersebut ia belikan untuk makanan.

MS diketahui sebelumnya juga tengah dalam kondisi sangat lapar dan tidak memiliki uang untuk membeli makanan, sehingga memunculkan suatu aksi pencurian untuk mendapatkan uang dan segera membeli beberapa makanan.

Atas perbuatannya pelaku terancam tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 1 tahun kurungan penjara.***

Sumber: Instagram @cikarang_24_jam

Editor: Syaifullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x