"Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Ivan Adhitiria.
Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya.
Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022.
Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.
"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya.
"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.
Baca Juga: The Expendables 4, Aksi Baku Hantam Iko Uwais vs Sylvester Stallone, Rilis Ditahun 2022
Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta.