BAR VANESSA KHONG Terancam Disita! Polisi Dalami Adanya Aliran Dana Haram Binomo ke Investasi Bar and Longunge

- 24 Mei 2022, 20:34 WIB
Bar di kawan PIK milik Indra Kenz dan Vanessa Khong
Bar di kawan PIK milik Indra Kenz dan Vanessa Khong /

 

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge.

Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Penahanan Vanessa Khong, Ayah dan Adik Kandung Indra Kenz Diperpanjang, Polisi Segera Sita Mobil Ferrari

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong.

Vanessa Khong merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses.

Baca Juga: Setelah Vanessa Khong dan Rudianto Pei Ditahan, Besok Giliran Adik Indra Kenz Diperiksa, Menyusul Ditahan?

Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

Baca Juga: RUDIANTO PEI DAN VANESSA KHONG DITAHAN! Meringkuk di Rutan Mabes Polri, Susul Crazy Rich Medan Indra Kenz

"Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x