10 Jam Tangan Rudianto Pei Senilai Rp 8 Miliar Disita Bareskrim Polri: Terancam Lima Tahun Penjara

- 19 April 2022, 16:28 WIB
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, Rudianto Pei dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahnya ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, Rudianto Pei dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. /Instagram @vanessakhongg

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Rudianto Pei Dijerat Pasal Berlapis, Jalani Pemeriksaan Sejak Pukul 15.00 WIB hingga Malam

Vanessa dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

"Dan denda Rp1 miliar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah