KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Apabila ditotal, harga 10 jam tangan mewah itu senilai Rp8 miliar.
Adapun jam tersebut dibeli Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.
"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Ramadhan menyebut penyitaan 19 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin 18 April 2022 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan.