KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri terus memproses investasi bodong di tanah air pasca pemblokiran oleh Bappebti.
Kali ini, menjerat selebriti Indra Bekti yang terseret kasus investasi bodong Platform Triumph.
Platform Triumph menjadi yang kesekian kalianya setelah Binomo, Quotex, EA Copet, dan Fahrenheit.
Polri telah menerima laporan kasus dugaan investasi bodong pada platform Triumph.
Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Ikram merupakan perwakilan dari 20 korban yang mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
Laporan kasus ini teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.
Menyikapi laporan tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga: Setelah Binomo dan Quotex yang Menjerat Doni Salmanan, Muncul Trading EA Copet, Kerugian Hingga Rp 500 Miliar
Laporan kasus dugaan investasi bodong platform Triumph ini kata Gatot ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun dalam kasus ini, presenter kondang Indra Bekti turut terseret.