Kronologi Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami

- 15 November 2021, 17:25 WIB
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis.
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis. /Twitter/ @unmagnetism


KALBAR TERKINI – Setelah tuntutan itu di vonis oleh pengadilan Negeri di Karawang, beberapa penyebab kejadian yang sebenarnya terungkap.


Berdasarkan kutipan dari digtara.com beberapa kronologi sebelum terjadinya tuntutan 1 tahun penjara tersebut, adapun pemaparan dari pantauan digtara.com sebagai berikut.


Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

Baca Juga: Heboh KDRT, Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara di Karawang
Diketahui juga suami dari Valencya ini bernama Glendy. Saat di persidangan juga dirinya mengungkapkan sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan sering diusir oleh terdakwa.


Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu pada dirinya (Glendy). Sebelumnya juga kasus KDRT yang sama dilaporkan oleh Valencya atas kasus penelantaran istri dan anak. Setelah itu CYC menjalani persidangan di Pegadilan Negeri Karawang.


CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Selain Isi Pesan Kepada Larissa Chou, Henny Rahman Akui Cemburu Pada Han Soo Hee


Jadi, terlepas dari benarnya atau salahnya beberapa juga banyak mendukung Valencya, dan beberapa mungkin menganggap kasus ini sangat aneh.


Namun, kita akan mengetahui beritanya beberapa hari mendatang mengenai nasib Valencya apakah dirinya akan benar-benar terjerat 1 tahun penjara atau ada solusi lainnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x