Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Akui Jadi Korban Kekerasan Venna Melinda

18 Januari 2023, 22:57 WIB
Ferry Irawan membantah tudingan KDRT terhadap Venna Melinda. /

KALBAR TERKINI - Ferry Irawan membantah tudingan KDRT terhadap Venna Melinda.

Bantahan tersebut diucapkannya dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris.

Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya.

Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ungkap Ferry mengawali bantahannya, Senin 16 Januari 2023.

Ferry Irawan tiba di sana bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Jeffry mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

Baca Juga: Sinopsis Film Animasi Aksi Jiang Ziya: Legend of Deification Berkisah Perburuan Rubah Ekor Sembilan

Bahkan Jeffry mengatakan Ferry juga menjadi korban kekerasan.

menurutnya, kekerasan tersebut terjadi pada 6 Januari yang lalu, meski ia tak ingin mengungkap siapa pelakunya

"Di tanggal 6, kejadiannya bahwa bibir Pak Ferry robek berdarah.

Pertanyaan siapa yang melakukan.

Terjemahkan sendiri.

Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh," ujar Jeffry.

Namun pada malam harinya, polisi resmi menahan Ferry Irawan.

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

Baca Juga: KAPAN Pawai Barongsai dan Naga di Pontianak? Cek Kalender Event Imlek dan Cap Go Meh 2023 di Kalimantan Barat

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

Namun pada Selasa 17 Januari 2023, Jeffry mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya tersebut.

Sementara itu, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan bahwa Ferry Irawan sebelumnya sempat mengakui perbuatannya yang menyebabkan istrinya terluka.

Pernyataan tersebut berubah semenjak memiliki pengacara.

Baca Juga: REKAP Hasil India Open 2023 Babak 32 Besar Hari Pertama, 3 Wakil Indonesia Mulus ke 16 Besar, 2 Kandas, Siapa?

Menurut Hotman, Ferry sempat mengakui semua yang dituduhkan Venna saat BAP pertama di hadapan penyidik, termasuk soal hidung berdarah Venna.

"Di BAP pertama waktu dia masih sebagai terlapor, sebelum jadi tersangka, Ferry mengakui bahwa memang darah itu karena dia punya jidat ditekan ke hidungnya Venna.


Dan itu dia tandatangani, jadi di BAP pertama diakui itu tuduhannya daripada si Venna itu.

Sesudah jadi tersangka, sesudah ada pengacara, jadi berubah," jelas Hotman.***


 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler