Chandrika Chika, Mantan Kekasih Thariq Halilintar Pemicu Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

20 April 2022, 10:35 WIB
Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino /Instagram @chndrika_

KALBAR TERKINI - Polisi mengungkap sosok wanita yang membuat bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan sampai masuk penjara.

Wanita itu adalah Selebgram Chandrika Chika.

"Iya betul (Chandrika Chika)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: MENGENAL Si Goyang Papi Chulo, Chandrika Chika yang Lagi-lagi Kembali Viral, Ini Biodata dan Akun Medsosnya

Ridwan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa Chika pada Rabu atau Kamis pekan ini.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi juga sudah dilayangkan.

Meskipun belum mendapatkan jawaban dari mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut.

Baca Juga: CHANDRIKA Chika, Wanita Dibalik Kasus yang Melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino, Dia Ngapain?

"Sudah kami kirim surat panggilan, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.

Keduanya beurusan dengan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain: Termasuk Pemilik Kafe Diperiksa

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Putra Siregar Disebut Keluarga Wakapolri Gatot Edy, Polri: Tak Ada Kaitan Sama Sekali

Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler