KALBAR TERKINI – Grab merupakan jasa transportasi asal Malaysia yang hadir di Indonesia pada Mei 2014 lalu.
Pada awalnya, bisnis ini meluncurkan produk Grab Taxi,lalu kemudian mengalami perkembangan hingga seperti sekarang ini.
Selanjutnya adapun layanan yang tersedia antara lain Grab Bike, Grab Car, hingga Grab Food untuk pesan dan antar makanan.
Baca Juga: Agenda Sepak Bola Bulan November 2023: Up Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Banyaknya orang yang mulai sadar teknologi memudahkan mereka dalam melakukan berbagai hal, salah satunya ketika ingin melakukan pendaftaran grab atau registrasi grab melalui online.
Untuk kamu yang ingin melakukan pendaftaran Grab melalui online, di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus kamu ikuti.
Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Sebelum kamu melakukan registrasi Grab, pastikan kamu telah memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan yaitu:
1. Persyaratan Registrasi Grab
• WNI atau Warga Negara Indonesia