KALBAR TERKINI - Setelah beberapa waktu lalu muncul spekulasi akan diberlakukannya Single Salary untuk skema penggajian PNS, kini wacana tersebut muncul kembali.
Hal tersebut terlontar dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary akan menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso pada Komisi XI DPR RI, Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Seleksi CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi Pegawai
Lalu apa itu single salary?
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS yaitu menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Artinya, PNS hanya menerima gaji pokok dan jumlahnya diperbesar, namun tidak akan ada tunjangan baik itu tukin atau tunjangan lainnya.
Saat ini, Kementrian Keuangan atau Kemenkeu sedang mengkaji tentang skema single salary ini.
Skema ini dilakukan pemerintah, semata-mata sebagai upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," papar Sri Mulyani.
Diketahui bahwa Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi adalah sistem single salary.
Hal ini muncul saat pembahasan RUU ASN tahun 2014.
Sistem penggajian PNS dengan single salary berbeda dengan skema pembayaran gaji sebelumnya, yaitu dengan menggabungkan tunjangan dan gaji sesuai jenjang jabatan.
Dalam sistem ini terdapat kenaikan gaji dan penurunan tunjangan menjadi 10-15% dari gaji.
Untuk menciptakan sistem yang lebih adil, gaji PNS hitungannya berdasarkan jabatan, bobot, beban kerja dan capaian kerja, yang berhubungan antara penilaian kinerja dengan gaji yang diterima.
***