- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarka.
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Selain di Pegadaian, Anda juga bisa menjual emas di tempAt dimana Anda membelinya.
Demikian beberapa langkah dan syarat yang bisa kalian lakukan jika ingi mengadai Emas semoga bermanfaat.***