Jokowi Resmi Bubarkan Beberapa BUMN, Satu di Antaranya Hanya Tersisa 7 Karyawan. Berikut Daftarnya

- 20 Maret 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi resmi tutup beberapa BUMN
Presiden Jokowi resmi tutup beberapa BUMN /

KALBAR TERKINI - Presiden Jokowi bubarkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa jabatannya.

Perusahaan BUMN tersebut dibubarkan karena ada yang alami likudasi hingga karyawan yang hanya tersisa tujuh orang saja.

Berikut daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan Jokowi:

1. PT PANN

Pegawai PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) hanya tersisa 7 orang, yaitu direksi dan komisaris, sehingga perusahaan tersebut pun dibubarkan Jokowi.

Baca Juga: CEK 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal Untuk Menentukan 1 Ramadhan 1444 H, Jawa Timur 27 Lokasi

Jokowi menandatangani aturan pembubaran dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pada 23 Desember 2022.

Peraturan yang akan diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

2. PT Istaka Karya

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan.

Pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.

Baca Juga: KAPAN Libur Sambut Puasa Dibulan Ramadhan? Cek Kalender Pendidikan 2023, Ada Libur Nyepi Juga, Tanggal Berapa?

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

3. PT Industri Sandang Nusantara

Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara diteken di hari yang sama dengan PT Istaka Karya, yaitu 17 Maret 2023.

Aturannya tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan karena likuidasi.

Baca Juga: Keadilan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin Seperti Gas Air Mata. Komnas HAM Ungkap 3 Fakta

Pembubaran juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.

4. Merpati Airlines

Merpati Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster Kedua, 40 Juta E-tiket Sudah Disebar

Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sbypada 2 Juni 2022.

Aturan pembubaran perusahaan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Jokowi menandatangani aturan tersebut pada20 Februari 2023.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.

Penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.

Baca Juga: Mendag: Jelang Puasa Stok Aman, Jika Naik Pemerintah Siapkan Beberapa Rencana. Berikut Daftar Harga Sembako

5. Kertas Leces

Kertas Leces dibubarkan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.

Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby, pada 25 September 2018.

Jokowi kemudian menandatangani pembubaran Kertas Leces melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit.

Seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x