KALBAR TERKINI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan memberikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua.
Kemenkes juga menyatakan sebanyak 40 juta tiket elektronik atau e-tiket vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua mulai dikirim kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemberian vaksin booster kedua tersebut untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun telah dimulai sejak Rabu 24 Januari 2023.
"E-tiket vaksinasi booster kedua akan dikeluarkan secara bertahap mulai hari ini.
Dan kurang lebih sebanyak 40 juta e-tiket booster kedua ini sudah mulai dikirim kepada masyarakat," jelas Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Rabu 24 Januari 2023.
Baca Juga: Pemerintah Batasi BBM Bersubdi, Berikut Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU
Syahril mengimbau bagi masyarakat yang telah mendapat tiket agar segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin booster tersebut.
Masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan telah menerima vaksin dosis booster pertama lebih dari enam bulan dapat langsung mendapatkan vaksinasi booster kedua.
"Apabila masyarakat sudah melakukan booster kesatu sebelumnya atau interval lebih dari 6 bulan, sudah mulai bisa divaksinasi booster kedua tanpa perlu menunggu atau mendapatkan tiket vaksin dari PeduliLindungi," tambah Syahril.
Ia menambahkan, pemberian booster kedua juga menjawab permintaan masyarakat untuk menyediakan vaksin dosis kedua.
Mengingat, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat.
Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) Periode I-Januari 2023 Cek Daftar Berikut ini
"Jadi ini seiring dengan kebutuhan bukan hanya di bidang kesehatan tapi juga ekonomi dan di bidang-bidang yang lain," ujarnya.
Tak hanya itu, Kemenkes juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota agar segera dapat melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster di daerah masing-masing.
kebijakan pemberian vaksin booster kedua didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus covid-19.
Serta untuk memastikan Indonesia tidak mengalami kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.
Upaya tersebut dilakukan sehingga target pencapaian minimal 70 persen dosis primer lengkap dan 50 persen dosis booster dapat segera dicapai.***