Syarat penerima BSU menurut Permenaker No 10 Tahun 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
- Memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta atau setara upah minimum di provinsi/ kabupaten.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022.
- Tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.
Demikian informasi tentang BSU tahap 4 yang dikabarkan Cair pada bulan ini jangan lupa cek dan periksa data diri anda semoga bermanfaat.***