SUDAH CAIR? Segera Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu atau BLT Subsidi Gaji Dari Pemerintah, Begini Caranya

- 12 September 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi uang terkait bantuan subsidi upah atau BSU bagi buruh dan pekerja.
Ilustrasi uang terkait bantuan subsidi upah atau BSU bagi buruh dan pekerja. /istockphoto/Tutik Purwaningsih

Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bukan PNS, TNI, dan Polri5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini akan dibagikan mulai September 2022 secara bertahap.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah