Tiga 3 Kategori Bansos dari Jokowi, Cek Penerima Bansos 2022 Buntut kenaikan harga BBM bersubsidi

- 30 Agustus 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan. /Pixabay/iqbalnuril

Pemerintah akan menyalurkan Rp150 ribu selama empat kali transfer kepada masyarakat.

2. Subsidi Upah

Tak perlu khawatir, para pekerja pun akan mendapatkan uang subsidi upah sebanyak Rp600 ribu dari Pemerintah Indonesia.

Tentu, dengan syarat bahwa para pekerja tersebut memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah menyasar sebanyak 16 juta pekerja untuk menerima subsidi upah yang akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat juga akan mengalokasikan dana bantuan sebanyak Rp2,17 triliun melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, bantuan yang disalurkan melalui Pemda itu akan menggunakan dua persen dana dari transfer umum yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Adapun, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem transportasi, diantaranya adalah untuk angkutan umum, ojek dan nelayan.

Selain itu, dana tambahan tersebut juga akan dipergunakan untuk perlindungan sosial di setiap daerah.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah