Tarif BK terendah adalah US$3 per ton, sedangkan yang terbesar adalah US$288 per ton.
Adapun dalam PMK baru, No 123/2022, tarif BK dikenakan atas harga referensi CPO US$680 ke atas dengan tarif BK seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17,Batas atas adalah US$1.430 lebih per ton demikian mengutip cnbcindonesia.com.
Sedangkan, untuk harga referensi CPO sampai US$680 berlaku tarif BK nol dolar AS.***