Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Pajak Terbaru Ekspor CPO

- 9 Agustus 2022, 16:29 WIB
Minyak sawit CPO Indonesia akan caplok pasar internasional
Minyak sawit CPO Indonesia akan caplok pasar internasional /Infopublik//infopublik

KALBAR TERKINI - Belum lama ini menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan peraturan baru mengenai pajak ekspor atas produk yang dikenakan bea keluar (BK).


Dimana Menteri keuangan Sri Mulyani menetapkan PMK No 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022.

Adapun peraturan terbaru PMK No 39/PMK.010/2022 membahas tentang penetapan barang Ekspor yang iikenakan BK dan Tarif BK.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Sumatera Selatan (Sumsel) Naik Rp254,92/Kg,Berlaku Untuk Periode I-Agustus 2022


Perlu di ketahui dalam peraturan terbaru PMK No 123/2022 mengatur perubahan pada pasal 5 dan 10.

Dimana dalam perubahan pasal tersebut yakni PMK No 123/2022 menurunkan batas minimal dan batas atas harga referensi untuk penetapan pengenaan tarif BK atas ekspor CPO dan turunannya.

Terdapat 17 kolom tingkatan harga referensi CPO dengan besaran tarif BK berlaku yang berbeda.

Jika pada PMK No 39/2022 yang sudah diubah ke PMK NO 98/2022 yang mengatur hal sama, batas bawah harga referensi yang dikenakan BK adalah US$750 ke atas dengan tarif BK seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17,Batas atas adalah US$1.500 lebih per ton.

Sedangkan, untuk harga referensi CPO sampai US$750 berlaku tarif BK nol dolar AS.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: CNBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x