- Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng.
- Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.
SYARAT BELI MINYAK GORENG PAKAI PEDULILINDUNGI
Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sangat mudah,simak berikut ini :
1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang.
3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani,pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.***