5 langkah Tembus Pasar Ekspor Bagi Pelaku UMKM,Nomor 2 Wajib Kalian Ketahui

- 1 Juni 2022, 14:39 WIB
digital marketing - bisnis digital
digital marketing - bisnis digital /istimewa/

Biasanya, bisnis UKM menyiasati hal tersebut dengan menggunakan sebuah software akuntansi yang dirancang sesuai kebutuhan bisnis unutk menghasilkan laporan keuangan yang profesional dan akuntable.

Selain kemampuan manajerial yang baik, penguasaan bahasa inggris mutlak diperlukan.

Dalam sebuah bisnis, komunikasi menjadi kunci keberhasilan dari sebuah transaksi bisnis yang dilakukan, terlebih pasar internasional yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa utamanya.

2. LEGALITAS BADAN USAHA DAN IZIN EKSPOR SEBAGAI EKSPORTIR YANG SAH

Legalitas menjadi persiapan kedua yang perlu diperhatikan.

Selain agar bisnis UKM yang dikelola diakui oleh pemerintah, legalitas tersebut juga nantinya sebagai bekal untuk memenuhi persyaratan memasuki pasar internasional.

Adapun persiapan legalitas tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).

Serta dokumen penunjang lainnnya yang merupakan legalitas dasar yang harus dimiliki, dimana syarat dan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku bisnis UKM juga diwajibkan menyiapkan dokumen penunjang kegiatan ekspor seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, letter of credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

3. PERSIAPAN KULITAS PRODUK YANG MEMPUNYAI NILAI EKSPOR

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah