TABUNGAN EMAS PT Pegadaian Dianggap Copy Paste dan Digugat Rp 322,5 Miliar, Berikut Penjelasan GOLDGRAM

- 28 Mei 2022, 02:57 WIB
Ilustrasi Tabungan Emas  Pegadaian. Program PT Pegadaian yang sedang mengalami gugatan di pengadilan
Ilustrasi Tabungan Emas Pegadaian. Program PT Pegadaian yang sedang mengalami gugatan di pengadilan /pegadaian.co.id

KALBAR TERKINI - PT Pegadaian sedang mengalami gugatan pelik terkait satu di antara program mereka bernama Tabungan Emas.

Pasalnya, program tersebut dianggap sebagai program copy paste dari program GOLDGRAM yang sudah ada sebelumnya dan dimiliki pihak lain.

Merasa produknya diambil tanpa izin, pihak pemilik hak cipta melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: PT. Pegadaian Di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian  

Karena kasus tersebut, PT Pegadaian digugat ganti rugi materill dan imateriil dengan angka mencapai Rp 322,5 miliar.

Pihak manajemen pegadaian sendiri menyebut, mengikuti terus perkembangan kasus tersebut dan akan menghormati keputusan baik pemerintah maupun pengadilan.

"Kita terus pelajari kasus ini, apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati karena proses hukum yang sah," ujar VIce President of COrporate Communication PT Pegadaian, Basuki dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber.

Baca Juga:   UPDATE : Harga Emas Antam dan UBS Stagnan , Selasa  24 Mei 2022, Cek di Pegadaian

Lalu, apa sebenarnya GOLDGRAM yang menjadi pihak penggugat kasus tersebut.

Dilansir Kalbarterkini.com dari website resminya GOLDGRAM.com, berikut penjelasan rinci. 

"Kami melayani nasabah sejak 2008 Lebih dari 10 tahun membantu nasabah berinvestasi secara aman dan nyaman,"tulis web tersebut.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan UBS,Jum’at 13 Mei 2022, Antam Naik Tipis di Pegadaian,Simak Rincian Berikut

GOLDGRAM™ adalah tabungan emas yang lahir pada tahun 2008 dan menjadi tabungan emas pertama di Indonesia.

Ketertarikan masyarakat yang sangat besar untuk berinvestasi emas dan adanya keterbatasan dana untuk membeli pecahan fisik logam mulia yang beredar dipasaran merupakan dasar terbentuknya tabungan emas ini.

Selain itu kami juga mengenalkan bahwa dengan menabung emas akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan mencicil pembelian emas fisik karena menabung emas hanya dikenakan ongkos cetak ketika tabungan tersebut dikonversi menjadi emas fisik / cetakan.

Keuntungan menabung emas juga flexibel terhadap waktu dan biaya, dimana masyarakat dapat menyesuaikan anggarannya untuk berinvestasi, berbeda dengan mencicil emas, dimana harganya dan waktunya sudah ditentukan.

Pada tahum 2018, seiring dengan perkembangan teknologi, GOLDGRAM™ bekerja sama dengan iBank dibawah naungan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Attaqwa.

Dengan situs ibank.co.id sebagai layanan untuk mewujudkan transaksi online yang terpercaya bagi transaksi keuangan anda.

Bagi masyarakat yang ingin membuka tabungan emas GOLDGRAM™ dapat dilakukan secara online dengan cara membuka rekening di iBank dengan mengunjungi website resmi www.iBank.co.id atau dapat mengunduh aplikasi iBank Mobile di Appstore dan Play Store.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah