5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Perlu diketahui juga bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh penerima BPUM 2022 ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, yakni hanya Rp 600 ribu.
Diketahui jika Penerima BPUM tahun 2020 menerima uang tunai Rp2,4 juta,sedangkan pada bantuan BLT UMKM tahun 2021 hanya cair sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut sedikit gambaran terkait syarat penerima BLT UMKM tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara
5. Bukan anggota TNI/Polri