KALBAR TERKINI - Pemerintah baru saja merilis larangan ekspor untuk minyak goreng dan CPO.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri yang hingga kini belum terkendali.
Menanggapi peraturan pemerintah tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) mengaku memberikan dukungan penuh dengan catatan.
“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Tofan Mahdi, dalam keterangan dilansir Kalbarterkini.com dari InfoSAWIT, Minggu 24 April 2022.
Sebab itu menurut Tofan, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit.
Guna memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
“Hanya saja bila dikemudian hari kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
Kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui siaran pers virtual, menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sawit untuk memastikan ketersediaan minyak goreng sawit di dalam negeri.
Diungkapkan Presiden, setelah dilakukan rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng sawit di dalam negeri
Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Khususnya guna menjamin ketersediaan minyak goreng sawit dengan harga terjangkau di tanah air.***