Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.
Berikut besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 mengutip bisnis.com :
1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto,jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
Adapun,Sri Mulyani mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto,penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto.
Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.
Adapun,dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,2 persen,seluruh tarif itu bersifat final.***