Bersiaplah Mulai, 1 Mei 2022, Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia Resmi di Berlakukan

- 8 April 2022, 07:55 WIB
Ilustarsi Kripto. Berikut ini tips dan trik untuk menghindari penipuan dan janji manis investasi kripto dan binary option.
Ilustarsi Kripto. Berikut ini tips dan trik untuk menghindari penipuan dan janji manis investasi kripto dan binary option. /Pixabay/sergeitokmakov


KALBAR TERKINI – Tahukah kalian jika transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Bersiap saja untuk kalian yang belum mengetahuinya , dimana nantinya Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan Emas UBS, Kamis 7 April 2022, di Pegadaian, Harga Antam Turun Rp 1.022.000 /Gram

Adapun pengenaan pajak ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Mengutip Blockchainmedia,turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur komoditi termasuk yang ada dalam pengawasan Bappebti.

Selain itu,para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak,ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022,yang diundangkan pada 30 Maret 2022.


Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.


PPN juga berlaku saat penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto ini meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.


Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.


Berikut besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 mengutip bisnis.com :

1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto,jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

Adapun,Sri Mulyani mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto,penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto.

Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

Adapun,dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,2 persen,seluruh tarif itu bersifat final.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x