Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya.
Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.
Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK
1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara melihat BI checking secara online
1. Buka laman permohonan SLIK
https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan nomor antrean