Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008.
Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak,serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sama seperti jenis layanan pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa kalian dapatkan di ASP Klik Pajak.
Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor & lapor,kalian dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.
Bila sudah memiliki SPT dari DJP, nah kalian juga bisa mengunggah file CSV SPT yang kalian miliki untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.***