KALBAR TERKINI - Tahukah kalian Bayar pajak tidak harus datang dan mengantri lama-lama di kantor pelayanan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari sektor pajak.
Dimana telah meluncurkan layanan pajak secara online yang di sebut DJP online termasuk ada beberapa aplikasi pajak lainnya.
Tentunya dengan perkembangan teknologi informasi saat ini kemudahan demi kemudahan terus di lakukan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya terkhusus tentang pajak.
Nah pemerintah Indonesia dalam hal ini,terus berupaya meningkatkan layanan perpajakannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Setidaknya sudah ada 5 aplikasi Pembayaran pajak online, yang sudah aktif beroperasi dan bisa digunakan oleh para wajib pajak.
2 aplikasi di antaranya akan kami sajikan untuk anda,simak ulasan berikut ini apa saja aplikasi tersebut :
1. APLIKASI E- FILLING