e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet.
Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat kalian akses di djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26,SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.
e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline.
Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.
Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP online saja jadi kalian ternyata juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.
DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP).
Salah satunya adalah Klik Pajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan.
2. E-SPT: BUAT SPT ONLINE
e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik.