2 Aplikasi Bayar Pajak Online,Bayar Pajak Semakin Mudah Anti Ribet Nggak Perlu Antrian

- 23 Februari 2022, 13:08 WIB
Ayo Segera Lapor SPT Pajak Tahunan! Simak Cara Buat e-FIN, Akun DJP Online, dan Lapor dengan e-Filling
Ayo Segera Lapor SPT Pajak Tahunan! Simak Cara Buat e-FIN, Akun DJP Online, dan Lapor dengan e-Filling /Instagram @ditjenpajakri/


KALBAR TERKINI - Tahukah kalian Bayar pajak tidak harus datang dan mengantri lama-lama di kantor pelayanan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari sektor pajak.

Dimana telah meluncurkan layanan pajak secara online yang di sebut DJP online termasuk ada beberapa aplikasi pajak lainnya.

Baca Juga: Tips Populer Berinvestasi Tepat Bagi Pemula, Simak 4 Jenis Investasi Jangka Pendek ,Wajib Kamu Pertimbangkan

Tentunya dengan perkembangan teknologi informasi saat ini kemudahan demi kemudahan terus di lakukan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya terkhusus tentang pajak.

Nah pemerintah Indonesia dalam hal ini,terus berupaya meningkatkan layanan perpajakannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Setidaknya sudah ada 5 aplikasi Pembayaran pajak online, yang sudah aktif beroperasi dan bisa digunakan oleh para wajib pajak.

2 aplikasi di antaranya akan kami sajikan untuk anda,simak ulasan berikut ini apa saja aplikasi tersebut :

1. APLIKASI E- FILLING

e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet.

Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat kalian akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26,SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline.

Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP online saja jadi kalian ternyata juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP).

Salah satunya adalah Klik Pajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan.

2. E-SPT: BUAT SPT ONLINE

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik.

Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008.

Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak,serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa kalian dapatkan di ASP Klik Pajak.

Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor & lapor,kalian dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, nah kalian juga bisa mengunggah file CSV SPT yang kalian miliki untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah