1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda,dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah itulah beberapa syarat dan kentuan yang bisa menjadi acuan jika kalian ingin mendapatkan bantuan UMKM dari Pemerintah.
Secara spesifik, Airlangga Hartato juga menyebutkan bantuan ini di targetkan dapat mencapai 1 juta orang,yang mana para penerimanya berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.
Sementara itu untuk,1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Kabarnya teruntuk jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022,semoga bermanfaat.***