Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi dan tiga saksi ahli. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Binomo merupakan aplikasi ilegal.
Sementara Indra Kenz, kerap menggunakan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, hingga Telegram dalam mempromosikan aplikasi Binomo dengan keuntungan yang ditawarkan 80-85 persen.***