Polri Bidik 1.222 Web Trading Ilegal, Bappebti Minta Masyarakat Proaktif Cek Usaha Sebelum Investasi

- 7 Februari 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi trading ilegal.
Ilustrasi trading ilegal. /prfmnews/

KALBAR TERKINI - Polri Bidik 1.222 Web Trading Ilegal, Bappebti Minta Masyarakat Proaktif Cek Kelengkapan Usaha Sebelum Investasi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki ribuan situs web judi berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal (investasi ilegal).

Web tersebut masuk ke dalam daftar yang telah diblokir Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belajar Trading Milenial Ala Indra Kesuma, Perhatikan Hal-hal Berikut Agar Bisa Mengikuti Jejaknya

Sementara Bappebti meminta masyarakat aktif melihat situs yang sudah diblokir pemerintah sebelum berinvestasi.

Diketahui, total situs web yang diblokir tersebut mencapai 1.223 sepanjang tahun 2021 lalu.

"Betul ditindaklanjuti, ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Polri Periksa 12 Hotel Terkait Permainan Karantina, DPR Anggap Langkah Telat, PHRI Ungkap Data Mengejutkan

Whisnu enggak menjelaskan lebih lanjut perihal situs web judi online dan investasi ilegal yang diblokir tersebut.

Sebab pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan.

"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.223 situs selama 2021.

Baca Juga: Sosialisasikan Investasi Bodong, Polri Bakal Bidik 100 Mall di 15 Kota di Indonesia

Situs itu di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta perusahaan lain yang sejenis.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat.

Selain itu, pemblokiran dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari investasi ilegal yang bahaya dan merugikan.

Isu mengenai pemblokiran ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir.

Baca Juga: 3 Jenis Investasi Jangka Panjang,Simak Apa Saja Kelebihannya,Nomor 3 Banyak Yang Menerapkannya

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tindakan tegas itu dilakukan lembaganya guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Ia mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.

Untuk melihat daftar lengkap 1.222 situs yang diblokir bisa membuka laman bappebti.go.id.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah